Ajukan Visa Korea Secara Mandiri? Siapa Takut!!
(Edisi Single Visa)




Bulan ini saya lumayan produktif juga melakukan proses pengajuan visa. Kali ini saya mengajukan visa untuk melakukan kunjungan ke negeri ginseng, rumah dari para oppa dan dedek kesayangan saya (They called Bigbang and Winner anyway). Sesungguhkan ini buka kali pertama saya melakukan kunjungan ke Korea Selatan, namu di dua kunjungan sebelumnya visa saya selalu diurus oleh kantor, sehingga pengalaman mengurus ini menjadi hal yang baru bagi saya. Semoga bermanfaat ya pengalaman saya ini.

Bikinnya Di Mana?
Sebagai pemegang KTP Depok, saya mengajukan visa Korea Selatan di kantor Kedutaan Besar Korea Selatan Jakarta, namun untuk pembuatan visa Korea Selatan, per 1 Mei 2019 sudah tidak berlokasi di Kedubes Korea, melainkan pindah ke Korea Visa Application Center (KVAC) di Lotte Shopping Avenue Lt. 5 ( satu lantai di atas XXI). Karena tempat pembuatan visa Korea Selatan akan pindah, yang saya share hanya terkait pengajuan dokumennya ya.

Sedikit melipir keluar dari topik tulisan ada hal penting terkait visa yang kadang orang lupa, kita perlu memeriksa KTP yang kita miliki itu masuk wilayah Kedubes atau Konjen negara yang bersangkutan di daerah mana. Contohnya Jepang, kalau KTP kalian dari Jawa Timur, maka kalian harus mengajukan melalui Konjen Jepang yang ada di Surabaya, so please kindly check ya guys. Untuk Korea Selatan setahu saya bisa diajukan di Jakarta atau Bali.

Pemandangan dari jalan tol Bandara Incheon, Korea. Sumber: Dokumen Pribadi

Kelengkapan Dokumen Pengajuan 
Sebelum mengajukan visa, jujur saya bingung harus mengumpulkan dokumen apa saja, karena informasinya simpang siur. Akhirnya saya memutuskan untuk mencari informasi resmi dan percaya dari website kedutaan, dan sesuai dengan yang tertera di situs resmi kedutaan besar Korea Selatan, untuk pengajuan visa Korea Selatan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

(Period Pelaksanaan : Mulai tanggal 2 Maret 2018) 

Dokumen Persyaratan dan Susunan Dokumen
1. Formulir Aplikasi Visa (foto langsung ditempel pada kolom foto) : Isi Formulir dengan lengkap.

Formulir bisa kalian unduh di sini. Untuk foto, pas foto yang diminta oleh Korea Selatan adalah ukuran 4,5 x 3,5 cm dengan latar belakang putih. Saat foto jangan pakai baju bercorak ya supaya wajah kalian lebih terlihat jelas. Nanti fotonya yang dibutuhkan 2 (dua) lembar, 1 (satu) kalian tempel langsung di formulir aplikasi, satu lagi akan diminta oleh petugas visa.

Pengisian formulir tidak sulit kok, karena ada bahasa Inggrisnya juga di sana. Kalau memang tidak mengerti bahasa Inggris bisa minta bantuan kepada anggota keluarga atau teman yang bisa berbahasa Inggris. Kalau tidak ada juga bisa minta bantuan Google Translate ya. Hehehehe..

2. Paspor Asli dan Fotokopi Identitas Paspor (paspor lama jika ada) : Jika sudah pernah mengunjungi Amerika atau Negara OECD lampirkan fotokopi visa Negara tersebut. 
※ Selain Visa Negara OECD, tidak perlu melampirkan fotokopi Visa
Untuk poin ini saya mengopi semua paspor yang pernah saya miliki (paspor lama dan paspor baru), yang di-copy cukup halaman yang ada stempel imigrasi atau visa saja berikut halaman identitas dan halaman belakang yang berisi informasi pemegang. Kemudian saya steples masing-masing perpaspor.

3. Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Mahasiswa (Asli)
- Pelajar/Mahasiswa : Surat Keterangan Mahasiswa/pelajar dalam bahasa Inggris
- Karyawan  : Surat Keterangan Kerja dalam bahasa Inggris
- Wiraswasta : Fotokopi SIUP

Saya bekerja sebagai seorang freelancer, sempat bingung harus mengajukan surat apa tapi saya kemudian meminta surat keterang kepada salah satu perusahaan dimana saya bekerja menjadi seorang freelancer. Mereka memberikan surat keterangan bekerja dan surat referensi visa yang menyatakan bahwa saya memang freelancer di sana dan akan kembali ke Indonesia setelah masa liburan saya usai. Untuk memperkuat saya juga membuat surat keterangan pribadi yang menyatakan saya adalah freelancer, saya tempel materai dan dibubuhi tanda tangan. Untuk contoh surat keterangan kerja sebagai freelancer bisa di unduh di sini ya.

4. Dokumen Keuangan : Rekening Koran, Bukti Potong Laporan Pembayaran Pajak (SPT) atau Slip Gaji
- Pelajar/Mahasiswa wajib melampirkan Rekening Koran Orang Tua
- Ibu Rumah Tangga ataupun yang tidak bekerja dan tidak memiliki rekening koran pribadi, wajib melampirkan rekening Koran Suami/Istri.

Untuk dokumen keuangan, saya memberikan rekening koran (3 bulan terakhir) dan bukti potong laporan pembayaran pajak (SPT).

Dokumen rekening koran biasanya bisa diminta ke bank bersangkutan atau kalau kasus saya, saya tinggal mengunduhnya melalui aplikasi Jenius.

Yang sering jadi pertanyaan berapa banyak uang yang harus ada di rekening kita supaya visa disetujui? Nah terkait ini saya punya cerita. Jujur saya sempet deg-degan karena rekening Jenius saya isinya uang untuk harian saya, dan saya lupa memindahkan uang di rekening bank lain ke Jenius, sementara rekenin koran itu hanya bisa diunduh per bulan bukan mingguan apalagi harian. Jadi boleh dibilang untuk perjalanan 10 hari ke Korea jumlah uang di rekening Jenius saya terbilang ngepas, hanya sekitar 10 jutaan.

Saya juga sempat deg-degan karena katanya harus menyertakan surat referensi bank, surat ini adalah surat dari bank yang menyatakan bahwa kita memang nasabah bank tersebut. Tapiiiii balik lagi nih, info di situs resmi kedutaan tidak meminta surat tersebut. Jadi saya nekat hanya menyertakan rekening koran saja.

Untuk bukti potong SPT saya dapatkan dari email setelah saya melakukan pelaporan pajak ke Ditjen Pajak. Gak punya SPT? Jangan khawatir, kalian tinggal menyertakan surat yang menjelaskan bahwa kalian tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sehingga kalian tidak mungkin bisa memberikan bukti laporan potong pajak.

5. Fotokopi Kartu Keluarga
Sertakan 1 lembar fotokopi kartu keluarga ya.
 
●  Jika ada pengundang pribadi ataupun perusahaan pengundang, wajib melampirkan tambahan dokumen dibawah ini

6. Surat Undangan, Fotokopi SIUP Perusahaan Pengundang, Surat Jaminan, Fotokopi Identitas Pengundang
Karena saya melakukan perjalanan mandiri, maka saya tidak menyertakan dokumen di atas.

7. Tujuan untuk belajar, lampirkan Certificate of Admission

Nah yang mau belajar di sana jangan lupa sertakan surat ini ya.

8. Tujuan dengan waktu tinggal lebih dari 90 hari, lampirkan Certificate of Health dari Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Kedubes Korea.

Untuk tinggal di atas 90 hari ada baiknya bertanya dulu kepada kedutaan Korea Selatan RS mana yang surat sertifikat kesehatannya diakui oleh mereka. Saya kebetulan hanya akan bepergian ke sana selama 10 hari saja.

※ Tiket Pesawat dan reservasi tempat menginap bukan persyaratan dan tidak perlu dilampirkan

Nah ini nih juga penting, tidak perlu menyertakan tiket dan reservasi hotel, tapi nanti di formulir akan diminta mengisi alamat tinggak di Korea. Untuk kasus ini kalian cukup mengisinya dengan alamat salah satu hotel/ hostel yang ada di Korea sana, bisa dilihat di aplikasi pemesanan hotel ya.

※ Dokumen di atas wajib disusun sesuai urutan dan distreples dengan rapi.

Kalau sudah lengkap semua jangan lupa disterples dan disusun rapi ya sesuai urutan di atas.

Ewha Women University, Seoul. Sumber: Dokumen Pribadi

Lama Proses Berapa Hari Ya? Biaya?
Proses visa single entry untuk Korea Selatan adalah 6 hari kerja. Libur nasional, Sabtu, dan Minggu tidak dihitung ya. Jadi jangan terlalu mepet kalau kamu mengajukan visanya, nanti bisa ketar-ketir seperti saya. Huhuhuhu. Sebenarnya saya tidak mepet mengajukannya, cuma visa ini benar-benar jadi 2 (dua) hari sebelum keberangkatan saya ke Jepang. Lebih ketar-ketir karena paspornya masih ketahan di Kedubes Korea, sementara Senin besoknya saya harus terbang ke Osaka.

Tadi saya sempat bertanya kepada petugas visa di Kedutaan Korea Selatan, katanya nanti di KVAC untuk proses visa single entry akan tetap sejumlah 6 hari kerja, sementara untuk visa multiple entry dari 1 hari kerja menjadi 4 hari kerja.

Terkait biaya, visa Korea Selatan dibedakan menjadi 4 jenis. Untuk visa single entry, visa kunjungan dalam waktu 90 hari, satu kali masuk biayanya adalah sebesar 584.00 Rupiah untuk satu paspor, sementara untuk visa single entry di atas 90 hari (ini biasanya untuk TKI, Pelajar, dan beserta kursus bahasa) adalah sebesar 876.000 Rupiah. Ada juga yang dinamakan Double Visa, yaitu visa kunjungan dalam masa waktu 6 bulan, untuk 2 kali kunjungan masuk Korea dengan waktu kunjungan maksinal 30 hari per kunjungan, biaya yang dibutuhkan sebesar 1.022.000 Rupiah. Ada juga yang disebut visa multiple entry, berlaku dalam waktu 5 tahun, jumlah kunjungan tidak terbatas, yang dibatasi hanya jumlah hari setiap kunjungannya, yaitu 30 hari kunjungan. Biayanya adalah sebesar 1.314.000 Rupiah.

Saya pribadi membayar sebesar 584.000 Rupiah untuk visa single entry. Sayang sebenarnya, karena sudah ada 2 visa Korea di paspor saya yang memungkinkan saya untuk mengajukan multiple visa, tapi kembali ke masalah rekening saya, maka saya putuskan untuk mengajukan visa multiple di kesempatan lain saja.


Dugun-dugun Menanti Visa
Walaupun syarat visa sudah saya penuhi dengan baik semua, tapi saya tetap saya deg-deg an apakah visa saya lolos diberikan oleh kedutaan. Karena berkali-kali saya coba periksa, nama saya tidak keluar walaupun sudah di hari pengambilan visa. Saya akhirnya pasrah menunggu hingga sampai di Kedutaan saja.

Cukup ketar-ketir saya saat menunggu petugas memanggil nama saya, syukur alhamdulillah visa saya diberikan oleh kedutaan.

Rasa penasaran kenapa nama saya tidak keluar di situs pengecekan status aplikasi visa pun terjawab sesaat setelah saya menerima paspor saya kembali. Ternyata oh ternyataaaaaaa...pihak Kedutaan Besar Korea Selatan memutuskan untuk menggunakan nama saya yang ada dihalaman catatan pengesahan, yaitu nama saya yang terdiri dari 3 suku kata. Ini saya lakukan sebenarnya karena beberapa negara meminta wajib nama 3 suku kata, untuk orang Indonesia akan ditambahkan nama depan orang tua jika namanya hanya terdiri dari 2 suku kata. Seperti nama saya. Nama saya Syahrina Pahlevi, ada penambahan Syahrul nama Papa saya, jadi di visa nama saya menjadi Syahrul Syahrina Pahlevi. Korea Selatan menganut aturan nama ketiga ditulis terlebih dahulu. Jadi kalau memang punya halaman penambahan nama, sebaiknya memeriksa status aplikasi visa dengan nama yang ada di lembar tersebut ya.

Pororo Wall Art. Sumber: Dokumen Pribadi

Susah Kah Mengajukan Visa Korea Selatan?
Sudah dijelaskan secara rinci, terkadang tetap satu pertanyaan ini menjadi pertanyaan utama. Susah gak sih? Jawabannya sama sekali tidak. Cukup penuhi syarat dokumen yang mereka minta, serahkan dan ambil visa sesuai jadwal, kalau memang kita tidak punya rekor pelanggaran kriminal, saya rasa hampir pasti pihak kedutaan akan memberikan visa untuk kita berkunjung ke Korea Selatan.

Eh iya, sedikit berita buruk, kalau (amit-amit jangan sampe) visa kalian ditolak maka kalian baru bisa mengajukan 6 bulan setelah visa ditolak. Jadi dipersiapkan dengan baik ya persyaratannya, dokumen yang mereka minta juga tidak aneh-aneh kok. Good luck buat semua yang mau mengajukan visa ke Korea Selatan.

See you in my "Fasting Month in Seoul" story ya... ^_^


Baca Juga:
Proses Singkat Ajukan Visa Waiver Jepang Bagi Pemegang E-Paspor
Saat Tiba Waktu Ajukan Visa Ke Amerika Serikat

Proses Singkat Ajukan Visa Waiver Jepang Bagi Pemegang E-Paspor



Yahuuuuuu..akhirnya tiba saatnya saya kembali urus visa untuk mengunjungi Jepang, salah satu negara favorit saya. Kali ini saya akan berkunjung ke Osaka dan Kyoto. Kapannya, tunggu kabarnya di blog ini ya, karena saya akan berbagi pengalaman juga selama saya di sana.

Sebagai pemegang paspor Indonesia, sudah lumrah bahwa kita harus membuat visa untuk melakukan kunjungan ke negara-negara lain yang ada di dunia. Ada sih yang gak minta visa, tapi Jepang termasuk yang minta visa jika warga negara Indonesia akan melakukan kunjungan ke negaranya.

Beruntung saat perpanjangan paspor kemarin saya memilih untuk mengajukan E-Paspor, yaitu paspor yang sudah memiliki chip elektrik di dalamnya. Kenapa beruntung, karena untuk kunjungan ke Jepang pemegang E-Paspor cukup mengajukan visa waiver, yaitu visa yang mengizinkan kita untuk melakukan kunjungan ke Jepang berkali-kali, selama setiap kali kunjungan masih di bawah 15 hari.

Jadi pemilik E-Paspor cukup mengajukan sekali saja visa waivernya, jika sudah memiliki visa waiver ini bebas melakukan kunjungan keluar masuk Jepang dalam kurun waktu 3 tahun (sejak visa diterbitkan) atau selama paspor belum kadaluwarsa. Pengajuan visa waiver Jepang ini super gampang dan prosesnya juga hanya 1 hari kerja.


Yang Perlu Dibawa
Untuk proses pengajuan visa waiver Jepang dokumen yang saya bawa hanya formulir dan e-paspor saja. Untuk formulir bisa diunduh di situs kedutaan langsung atau supaya mudah bisa juga langsung klik disini, perlu diingat ini merupakan formulir yang berlaku saat saya mengajukan visa waiver.

Proses Pengajuan Visa
Sebagai pemegang KTP Depok, pengajuan visa waiver Jepang bisa saya lakukan di dua lokasi, yaitu di Kedutaan Besar Jepang, Jalan MH Thamrin Jakarta, atau di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI), Jalan Doktor Satrio, Jakarta Pusat.

Dokumen yang dibawa ke kedutaan atau JVAC itu sama, yang membedakan adalah waktu selesai visa dan biaya yang dikeluarkan. Di Kedutaan Besar, visa waiver hanya menghabiskan waktu 2 (dua) hari kerja, sementara di JVAC menghabiskan waktu 4 (empat) hari kerja. Untuk biaya, di Kedutaan Besar pengajuan visa waiver tidak ada pungutan biaya sama sekali, sementara di JVAC ada pungutan biaya sebesar 120.000 rupiah per paspornya. Saya, jelas pilih yang gratis dong...hehehehe.

Untuk pengajuan visa waiver di Kedutaan Besar Jepang, penerimaan dimulai pada pukul 08:30 – 12:00 WIB setiap harinya. Saya datang sekitar pukul 11 siang waktu itu. Oh iya jangan lupa untuk membawa kartu identitas kalian ya, bisa KTP atau SIM untuk ditukarkan di pintu masuk kedutaan. Saat sampai di sana cukup bilang ke satpam bahwa maksud kedatangan untuk mengajukan visa waiver. 

Perlu diingat sekarang pengajuan visa yang dilakukan di Kedutaan Besar Jepang hanya Visa Waiver saja, untuk visa biasa harus melalui JVAC ya. Setelah menukarkan kartu identitas dengan pass masuk, saya diarahkan ke ruangan khusus pengurusan visa. Ada petugas yang berjaga di sana, bilang saja mau buat visa, nanti kita akan diberikan nomor antrian untuk menyerahkan dokumennya. Setelah itu tinggal menunggu sampai nomor dipanggil untuk menyerahkan dokumen.

Setelah dokumen diserahkan, maka pihak kedutaan akan memberikan bukti pembuatan visa yang nantinya digunakan saat kita mengambil visanya. Sampai di sini kita tinggal menunggu 2 hari kerja untuk mengambil paspor yang sudah ditempelkan visa waiver Jepang.

Saat menyerahkan dokumen, petugas akan bertanya apakah sudah pernah membuat visa waiver sebelumnya, dan kebetulan ini kali pertama saya membuat visa waiver Jepang. Oh iya, jika sudah memiliki lebih dari satu paspor, paspor lama yang sudah tidak berlaku tidak perlu dibawa karena pihak kedutaan tidak meminta dokumen tersebut.


Oh Hello Japan!
Setelah dua hari kerja, saya kembali ke Kedutaan Besar Jepang namun berbeda dengan saat penyerahan dokumen saya datang siang hari. Waktu pengambilan dokumen adalah pukul 13.30 - 15.00 WIB. Sama seperti saat penyerahan dokumen, saya menyerahkan kartu identitas untuk ditukarkan dengan pas masuk, masuk ke dalam ruangan visan, mengambil nomor antrian, menunggu dipanggil, dan yeaaaaaaaay my waiver visa to Japan is DONE.

Semudah itu dan sesimpel itu untuk pengurusan visa waiver Jepang. Jangan lupa ya, visa waiver hanya bisa digunakan untuk perjalanan ke Jepang maksimal 15 hari saja dengan tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya. Jika lebih dari 15 hari maka pemegang e-paspor tetap harus melakukan proses pengajuan visa biasa seperti pemegang paspor biasa.

How To Go To Japan Embassy
Sekadar informasi tambahan saja, Kedutaan Besar Jepang itu lokasinya tepat di samping Plaza Indonesia. Ada beberapa cara untuk ke sana, jika bepergian dengan KRL, naik kereta yang lewat stasiun Sudirman, karena kita akan turun di stasiun tersebut. Dari Stasiun Sudirman, gedung Kedutaan Besar Jepang sebenarnya bisa dicapai dengan berjalan kaki, namun jika terlalu malas, bisa dilanjutkan dengan ojek online.

Jika bepergian dengan Trans Jakarta, naik jurusan yang melewati halte Tosari, turun di halte Tosari kemudian melanjutkan dengan berjalan kaki atau dengan ojek online. Jika berpergian dengan MRT, naik ke arah Kampun Bandan, jangan lupa untuk turun di stasiun Bundaran HI. Dari sana posisi gedung Kedutaan Besar Jepang sangat dekat, hanya sekitar 200 meter dari pintu keluar.

Cukup mudah kan!

See you in my Japan (story) dear readers.

Kedutaan Besar Jepang



Baca Juga: