Proses Singkat Ajukan Visa Waiver Jepang Bagi Pemegang E-Paspor

Proses Singkat Ajukan Visa Waiver Jepang Bagi Pemegang E-Paspor



Yahuuuuuu..akhirnya tiba saatnya saya kembali urus visa untuk mengunjungi Jepang, salah satu negara favorit saya. Kali ini saya akan berkunjung ke Osaka dan Kyoto. Kapannya, tunggu kabarnya di blog ini ya, karena saya akan berbagi pengalaman juga selama saya di sana.

Sebagai pemegang paspor Indonesia, sudah lumrah bahwa kita harus membuat visa untuk melakukan kunjungan ke negara-negara lain yang ada di dunia. Ada sih yang gak minta visa, tapi Jepang termasuk yang minta visa jika warga negara Indonesia akan melakukan kunjungan ke negaranya.

Beruntung saat perpanjangan paspor kemarin saya memilih untuk mengajukan E-Paspor, yaitu paspor yang sudah memiliki chip elektrik di dalamnya. Kenapa beruntung, karena untuk kunjungan ke Jepang pemegang E-Paspor cukup mengajukan visa waiver, yaitu visa yang mengizinkan kita untuk melakukan kunjungan ke Jepang berkali-kali, selama setiap kali kunjungan masih di bawah 15 hari.

Jadi pemilik E-Paspor cukup mengajukan sekali saja visa waivernya, jika sudah memiliki visa waiver ini bebas melakukan kunjungan keluar masuk Jepang dalam kurun waktu 3 tahun (sejak visa diterbitkan) atau selama paspor belum kadaluwarsa. Pengajuan visa waiver Jepang ini super gampang dan prosesnya juga hanya 1 hari kerja.


Yang Perlu Dibawa
Untuk proses pengajuan visa waiver Jepang dokumen yang saya bawa hanya formulir dan e-paspor saja. Untuk formulir bisa diunduh di situs kedutaan langsung atau supaya mudah bisa juga langsung klik disini, perlu diingat ini merupakan formulir yang berlaku saat saya mengajukan visa waiver.

Proses Pengajuan Visa
Sebagai pemegang KTP Depok, pengajuan visa waiver Jepang bisa saya lakukan di dua lokasi, yaitu di Kedutaan Besar Jepang, Jalan MH Thamrin Jakarta, atau di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI), Jalan Doktor Satrio, Jakarta Pusat.

Dokumen yang dibawa ke kedutaan atau JVAC itu sama, yang membedakan adalah waktu selesai visa dan biaya yang dikeluarkan. Di Kedutaan Besar, visa waiver hanya menghabiskan waktu 2 (dua) hari kerja, sementara di JVAC menghabiskan waktu 4 (empat) hari kerja. Untuk biaya, di Kedutaan Besar pengajuan visa waiver tidak ada pungutan biaya sama sekali, sementara di JVAC ada pungutan biaya sebesar 120.000 rupiah per paspornya. Saya, jelas pilih yang gratis dong...hehehehe.

Untuk pengajuan visa waiver di Kedutaan Besar Jepang, penerimaan dimulai pada pukul 08:30 – 12:00 WIB setiap harinya. Saya datang sekitar pukul 11 siang waktu itu. Oh iya jangan lupa untuk membawa kartu identitas kalian ya, bisa KTP atau SIM untuk ditukarkan di pintu masuk kedutaan. Saat sampai di sana cukup bilang ke satpam bahwa maksud kedatangan untuk mengajukan visa waiver. 

Perlu diingat sekarang pengajuan visa yang dilakukan di Kedutaan Besar Jepang hanya Visa Waiver saja, untuk visa biasa harus melalui JVAC ya. Setelah menukarkan kartu identitas dengan pass masuk, saya diarahkan ke ruangan khusus pengurusan visa. Ada petugas yang berjaga di sana, bilang saja mau buat visa, nanti kita akan diberikan nomor antrian untuk menyerahkan dokumennya. Setelah itu tinggal menunggu sampai nomor dipanggil untuk menyerahkan dokumen.

Setelah dokumen diserahkan, maka pihak kedutaan akan memberikan bukti pembuatan visa yang nantinya digunakan saat kita mengambil visanya. Sampai di sini kita tinggal menunggu 2 hari kerja untuk mengambil paspor yang sudah ditempelkan visa waiver Jepang.

Saat menyerahkan dokumen, petugas akan bertanya apakah sudah pernah membuat visa waiver sebelumnya, dan kebetulan ini kali pertama saya membuat visa waiver Jepang. Oh iya, jika sudah memiliki lebih dari satu paspor, paspor lama yang sudah tidak berlaku tidak perlu dibawa karena pihak kedutaan tidak meminta dokumen tersebut.


Oh Hello Japan!
Setelah dua hari kerja, saya kembali ke Kedutaan Besar Jepang namun berbeda dengan saat penyerahan dokumen saya datang siang hari. Waktu pengambilan dokumen adalah pukul 13.30 - 15.00 WIB. Sama seperti saat penyerahan dokumen, saya menyerahkan kartu identitas untuk ditukarkan dengan pas masuk, masuk ke dalam ruangan visan, mengambil nomor antrian, menunggu dipanggil, dan yeaaaaaaaay my waiver visa to Japan is DONE.

Semudah itu dan sesimpel itu untuk pengurusan visa waiver Jepang. Jangan lupa ya, visa waiver hanya bisa digunakan untuk perjalanan ke Jepang maksimal 15 hari saja dengan tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya. Jika lebih dari 15 hari maka pemegang e-paspor tetap harus melakukan proses pengajuan visa biasa seperti pemegang paspor biasa.

How To Go To Japan Embassy
Sekadar informasi tambahan saja, Kedutaan Besar Jepang itu lokasinya tepat di samping Plaza Indonesia. Ada beberapa cara untuk ke sana, jika bepergian dengan KRL, naik kereta yang lewat stasiun Sudirman, karena kita akan turun di stasiun tersebut. Dari Stasiun Sudirman, gedung Kedutaan Besar Jepang sebenarnya bisa dicapai dengan berjalan kaki, namun jika terlalu malas, bisa dilanjutkan dengan ojek online.

Jika bepergian dengan Trans Jakarta, naik jurusan yang melewati halte Tosari, turun di halte Tosari kemudian melanjutkan dengan berjalan kaki atau dengan ojek online. Jika berpergian dengan MRT, naik ke arah Kampun Bandan, jangan lupa untuk turun di stasiun Bundaran HI. Dari sana posisi gedung Kedutaan Besar Jepang sangat dekat, hanya sekitar 200 meter dari pintu keluar.

Cukup mudah kan!

See you in my Japan (story) dear readers.

Kedutaan Besar Jepang



Baca Juga:

No comments:

Post a Comment